DPRD Laksanakan Paripurna dengan Agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Penetapan Bupati/ Wakil Bupati Humbang Hasundutan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030

Redaksi | News
oleh

DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Dan Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat 7 Februari 2025.

 

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Parulian Simamora didampingi Wakil Ketua DPRD Jessika Avelina Simamora, S.A.B, dan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

 

Paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Bupati/ Wakil Bupati Humbang Hasundutan Terpilih Periode 2025 – 2030 Dr.Oloan P Nababan, SH, M.H/ Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P, Forkopimda Wakapolres Kompol Muslim Amin, mewakili Dandim 0210/TU Pabung Humbahas Mayor Ojak Simarmata,  Sekda Chiristison R. Marbun, Asisten, Sekwan, Perwakilan Bawaslu, Perwakilan KPU, BUMD, BUMN, Pimpinan Partai Politik, Kepala OPD dan lainnya.

 

Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Parulian Simamora menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 ayat (1) disebutkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau  Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Maka berkaitan dengan hal tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan mengumumkan usulan pemberhentian:

  1. Saudara Dosmar Banjarnahor, SE sebagai Bupati Humbang Hasundutan dan
  2. Saudara Dr.Oloan P Nababan, SH., M.H sebagai Wakil Bupati Humbang Hasundutan

Serta mengumumkan penetapan :

  1. Saudara Dr.Oloan P Nababan, SH., M.H sebagai Bupati Humbang Hasundutan masa jabatan 2025-2030 dan
  2. Saudari Junita Rebeka Marbun, SH., M.A.P.sebagai Wakil Bupati Humbang Hasundutan masa jabatan 2025-2030.

Selanjutnya, ketua DPRD menandatangi Berita Acara Pengumuman.

 

Dengan diumumkannya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan masa jabatan 2025-2030, Selanjutnya pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan masa jabatan 2025-2030 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sebagaimana ketentuan Pasal 160a ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang

No More Posts Available.

No more pages to load.