HUMBANG.NIHMEDAN.COM – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengungkap dugaan penimbunan 238 kayu hutan ilegal di perusahaan perajin kayu UD AA di Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara pada 9 Juni 2026. Kayu yang disembunyikan ini berjenis rimba campuran. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, tindakan ini bagian rangkaian operasi penertiban hasil hutan kayu di Sumut. Operasi ini diarahkan untuk menelusuri asal-usul kayu, memeriksa kelengkapan dokumen, dan memastikan kayu yang masuk ke industri pengolahan memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya tumpukan kayu di sekitar area usaha dan jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang sawmill,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026). Selanjutnya, tim memperluas pemeriksaan ke titik-titik di luar area produksi hingga menemukan kayu bulat yang sebagian tertutup tanah dan kayu lain yang disimpan di lokasi terpisah dari kegiatan pengolahan.
“Tim menemukan sekitar 50 batang kayu bulat jenis rimba campuran pada lokasi yang sebagian tertutup tanah. Titik temuan tersebut berada sekitar 10 meter dari area sawmill. Cara penyimpanan kayu yang ditutup tanah menjadi indikasi adanya upaya menyembunyikan kayu dari pemeriksaan petugas,” ujarnya. Menurut Dwi, timnya kemudian menelusuri jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang lokasi usaha. Dari penelusuran itu, petugas kembali menemukan sekitar 188 batang kayu bulat jenis rimba campuran yang ditimbun di bagian belakang sawmill. Baca juga: Pencurian Kayu di Pati dan Jepara, Negara Rugi Rp 1,3 Miliar Setahun Total kayu rimba campuran yang ditimbun tanah mencapai 238 batang. Tidak berhenti di situ, di titik terpisah atau di area pengolahan utama, petugas menemukan 12 batang kayu bulat jenis rimba campuran, lalu 20 batang kayu bulat jenis pinus. “Lalu sekitar 344 keping kayu olahan jenis rimba campuran, sekitar 368 keping kayu olahan jenis pinus, serta 3 unit mesin bandsaw yang digunakan untuk kegiatan pengolahan kayu,” kata dia.
Menurut Dwi, berdasarkan pemeriksaan awal, petugas belum memperoleh dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dan id barcode yang sesuai untuk kayu bulat yang ditemukan.***







